Laman

Senin, 04 April 2011

KREDIT USAHA KECIL (KUK)


Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Tugas ke 7


KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Pendahuluan
Terdapat beberapa faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi seseorang untuk melaksanakan atau membatalkan niatnya melakukan suatu kegiatan usaha, begitu pula yang mempengaruhi hidup atau matinya suatu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diantaranya faktor-faktor yang berpengaruh termasuk paling sering dipermasalahkan adalah soal pendanaan atau fasilitas maupun pinjaman modal atau permodalan, baik karena keterbatasan pemiliknya, maupun ada kendala yang dihadapi oleh seseorang tersebut dalam memperoleh pinjaman modal tersebut. Pemerintah bersama-sama lembaga lain juga masyarakat sedang berusaha keras melakukan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan landasan pembagunan ekonomi berkelanjutan. Upaya-upaya itu semua adalah dengan tujuan yang jelas yaitu menanggulangi kemiskinan agar tercapainya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan serta berkelanjutan.
Pengertian Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya. Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%


Tidak ada komentar:

Posting Komentar