Laman

Senin, 11 April 2011

MENGHITUNG BUNGA TABUNGAN


NAMA : HENI PUJIARTI
NPM   : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas  : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan 
Tugas ke-3
MENGHITUNG BUNGA TABUNGAN
Latar Belakang
Kegiatan manusia tidak terlepas dari uang, yaitu bagaimana manusia memiliki dan menyimpan uang tersebut. Bank sebagai salah satu alternatif yang  sering digunakan untuk  menyimpan uang. Orang tertarik menyimpan uang dibank karena besarnya tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank.
Hal ini membuat banyak nasabah yang menyimpan uang dibank. Dalam menabung dibank, ada baiknya anda memahami cara menghitung bunga tabungan. Bank  memiliki metode perhitungan bunga yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula. Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

Pembahasan
Tabungan simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat- syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing- masing bank. Manfaat tabungan bagi nasabah yaitu uang yang disimpan dibank akan terjamin keamanannya dan nasabah mendapatkan bunga dengan menyimpan uang di bank. Bunga simpanan yaitu balas jasa untuk nasabah yang menyimpan uangnya dibank.

Rumus Umum Bunga





Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu:       
  1. Saldo harian
  2. Saldo terendah
  3. Saldo rata-rata






TRANSAKSI  SITI BANK
2/3 Sektor tunai                                   Rp. 10.000.000,-
5/3 Pinbuk kredit giro Z                      Rp.   5.000.000,-
8/3 Pinbuk debet deposito                  Rp.   2.000.000,-
17/3 Ambil tunai                                 Rp.   3.000.000,-
23/3 Pinbuk kredit cek f                     Rp.   8.000.000,-        
Pertanyaan :
Ø  Rekap Saldo ?
Ø  Saldo awal tanggal 1 bulan 4 ?
Ø  Biaya tabungan bulan 3 ?


Jawaban :                                                       
REKAP SALDO



METODE PERHITUNGAN BUNGA BERDASARKAN SALDO HARIAN
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.


METODE PERHITUNGAN BUNGA BERDASARKAN SALDO TERENDAH

Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan


METODE PERHITUNGAN BUNGA BERDASARKAN SALDO RATA-RATA
Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan






Kesimpulan
Jadi total akhir bulan  perhitungan bunga dengan menggunakan ke tiga metode tersebut, antara lain :
Metode saldo harian                           Rp.  18. 113.424,8
Metode saldo rata-rata                       Rp.  18.108.493,1   
Metode saldo terendah                       Rp.  18.082.191,8
Dari hasil perhitungan didapatkan hasil terbesar yaitu pada Metode saldo harian yaitu sebesar   
Rp. 18. 113.424,8




Rabu, 06 April 2011

TUGAS MATA KULIAH KOMPUTER LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


NAMA            : HENI PUJIARTI
NPM               : 10208585
KELAS          :  3EA10
TUGAS           : KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN 




 
Kas            10%
           KUK    20%

RR              8%

          Loan   18%  Flat
ER             4%

KUK    10%   Flat
Loan          100%




Tabungan  (10%)

Deposito   (12%)

Giro           (8%)
















Pertanyaan :
1.    Fortofolio Siti 1/4?
2.    Bunga Deposit?  dan Bunga Kredit?
3.    Profit ?
4.    Hasil Kliring?









RECUIRMENT RESEARCH (RR)    = 8%   x Rp. 519.447.89= Rp. 41.555. 831,2

EXCESS RESEARCH (ER)               = 4 % x Rp.  519.447.890   = Rp. 20.777.915,6







Profit  = Rp. 7.335.758,5- Rp. 4.372.273,86 = Rp. 2.963.484,64

Selasa, 05 April 2011

LOAN TO DEPOSIT RATIO ( LDR )


Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputeriasi Lembaga Keuangan Perbankan 
Tugas ke 6

 
Analisis Rasio Likuiditas
Analisis Rasio Likuiditas adalah analisis yang dilakukan terhadap kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek atau kewajiban yang sudah jatuh tempo. Rasio Likuiditas yg sering digunakan untuk menilai kinerja suatu bank antara lain:
a.       Cash Ratio ( CR )
Untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.
 
             Alat Likuid :
            Uang Kas di Bank dan Rekening giro yang disimpan di Bank Indonesia.
a.                               Reserve Requirement ( RR ) Likuiditas Wajib Minimum
Merupakan ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
• Besarnya RR telah mengalami perubahan dari 2%, 3% dan terakhir sejak tahun 1997 sebesar 5%.
• Komponen dana pihak ketiga terdiri dari :
Giro
Deposito berjangka
Sertifikat deposito
Tabungan
Kewajiban Jangka Pendek Lainnya

b.                                LOAN TO DEPOSIT RATIO ( LDR )
Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jumlah. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank  tsb.






 
Loan to Deposit Ratio (LDR) Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar semua dana masyarakat serta modal sendiri dengan mengandalkan kredit yang telah didistribusikan ke masyarakat. Dengan kata lain bank dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti membayar kembali pencairan dana deposannya pada saat ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan. Menurut Riyadi (2004:147), LDR dapat dijadikan tolok ukur kinerja lembaga intermediasi yaitu lembaga yang menghubungkan antara pihak yang kelebihan dana (unit surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan dana (unit deficit of funds).
a.                             Loan to Asset Ratio ( LAR )
Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.

a.                              Rasio kewajiban bersih Call Money ( NCM )
Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari bank.
Rumus

Senin, 04 April 2011

KREDIT USAHA KECIL (KUK)


Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Tugas ke 7


KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Pendahuluan
Terdapat beberapa faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi seseorang untuk melaksanakan atau membatalkan niatnya melakukan suatu kegiatan usaha, begitu pula yang mempengaruhi hidup atau matinya suatu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diantaranya faktor-faktor yang berpengaruh termasuk paling sering dipermasalahkan adalah soal pendanaan atau fasilitas maupun pinjaman modal atau permodalan, baik karena keterbatasan pemiliknya, maupun ada kendala yang dihadapi oleh seseorang tersebut dalam memperoleh pinjaman modal tersebut. Pemerintah bersama-sama lembaga lain juga masyarakat sedang berusaha keras melakukan upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan landasan pembagunan ekonomi berkelanjutan. Upaya-upaya itu semua adalah dengan tujuan yang jelas yaitu menanggulangi kemiskinan agar tercapainya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan serta berkelanjutan.
Pengertian Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya. Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%


Minggu, 03 April 2011

JASA-JASA PERBANKAN


Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Tugas ke 8


JASA-JASA PERBANKAN
1.                              Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.                                                                                                                                                                                           Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. 
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. 
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket, jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di-kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
                  Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tem-pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter-gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.        
                  Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
                  Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah membutuhkannya.
                  Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem-bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

Menerima setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me-nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
• Pembayaran pajak
• Pembayaran telepon
• Pembayaran air
• Pembayaran listrik
• Pembayaran uang kuliah
Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa-bahnya antara lain :
• Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
• Pembayaran deviden Pembayaran kupon
• Pembayaran bonus/hadiah
Bermain di dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain suratsurat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
• Penjamin emisi (underwriter)
• Penjamin(guarantor)
• Wali amanat (trustee)
• Perantara perdagangan efek (broker)
• Pedagang efek (dealer)
• Perusahaan pengelola dana (investment company)
                  Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian- perjanjian tertentu. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian jualbeli, sewa, kontrak -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji atau tidak menepati kewajibannya sesuai isi perjanjian yang
telah dibuat dengan pihak penerima jaminan.
                  Letter of Credit (LC)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Dengan fasilitas ini pembeli dapat melakukan pembayaran setelah yakin barang/jasa akan diterima dengan spesifikasi sesuai perjanjian dengan penjual, dengan kata lain pembeli tidak harus membayar terlebih dahulu sebelum barang/jasa dikirim atau disampaikan oleh penjual. Berbeda dengan bank garansi, pembayaran yang dilakukan bank dalam fasilitas LC tidak terkait dengan cidera janjinya pihak yang dijamin. Ada cidera janji maupun tidak, pihak bank tetap melakukan pembayaran dalam fasilitas LC.

Sabtu, 02 April 2011

PERBANKAN SYARIAH



Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan 
Tugas Ke 10

PERBANKAN SYARIAH
Latar Belakang Bank Syariah
Secara umum, bank melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Perbankan telah ada sejak zaman Rasulullah Saw dimana dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah Saw yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan bank adalah berupa badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk laninnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak (pasal 1 angka 2). I menjadi dua kategori yaitu:
1.  Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.2
Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa perbankan telah berkembang lama dalam masyarakat akan tetapi lembaga perbankan yang ada dalam kegiatan usaha yang dilakukan tersebut halal atau haram. Oleh karena itu untuk menjamin kehalalan jenis kegiatan usaha perbankan, maka operasionalnya harus dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip perbankan syariah. Menurut pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dengan mengacu Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dapat dikatakan bahwa jenis perbankan dibag
Dapat kita ketahui dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, dikatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun juga pengertian Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha- usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional
Definisi Perbankan Syariah
Dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya  berdasarkan  Prinsip  Syariah  dan  menurut jenisnya  terdiri  atas  Bank  Umum  Syariah  dan  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Perbankan Islam juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.

Kegiatan Usaha Bank Syariah
Kegiatan Usaha Bank Syariah antara lain diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)
“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil” (13)
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan Prinsip bagi hasil (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ”

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


Sejarah Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Muamalah adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.
Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur’an dan hadist.

Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang – undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah. Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005,
Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah, Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro atau tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat – syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat – syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.

Mengenal Perbankan Syariah Lebih Dekat

Perbankan pernah dikejutkan oleh ketidakmampuan bank konvensional dalam menghadapi berbagai macam ketidak pastian moneter yang kemudian melahirkan resesesi ekonomi 1997-1998. Ditengarai bahwa bencana itu justru terjadi disebabkan oleh sistem bunga yang justru menjadi jantung perbankan konvensional. Bank dengan sistem bunganya yang beroperasi sangat kuat saat itu, ternyata sangat rapuh dan justru menjadi bagian masalah resesi ekonomi khususnya di Indonesi. Akhirnya kehadiran perbankan memantik banyak kritik. Yang menjadi titik kritik bank konvensional bukanlah menolak bank dalam fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan pada karakteristik-karakteristiknya. Atas dasar kritik terhadap bank konvensional ini, para ahli ekonomi Islam kemudian menghadirkan Bank syari’ah dengan karkteristik yang berbeda dari bank konvensional. Secara fungsional, Bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Ia sama-sama sebagai sebuah lembaga intermediary yang mempertemukan investor dengan pengusaha. Akan tetapi dalam bank syariah lebih menjanjikan stabilitas dengan sistem pembagian keuntungan dan pembagian kerugian. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah mengenal adanya kebersamaan antar pemilik modal (pihak bank) dengan pengusaha. Demikian juga, ketika terjadi kerugian pada dana yang dikelola pengusaha, pihak bank syariah dengan produk-produk pembiayaan yang dimiliki ikut bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut.
Pada aspek tabungan, berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak pernah menjanjikan bunga dengan sistem prosentase di awal. Yang diperjanjikan kepada nasabah penabung adalah adanya nisbah bagi hasil jika dana yang dikelola oleh bank mendapatkan keuntungan, yang besarya menyesuaikan besarnya pendapatan yang diperoleh bank. Atau setidaknya pihak bank memberikan tabarru’ kepada nasabah penabung sesuai dengan keihlasan dari pihak bank. Dengan sistem seperti ini akan terjalin kondisi keuangan yang stabil, karena tidak mengenal pembayaran bunga yang bersifat pasti.
Pada aspek kultur, bank syariah dihadirkan dengan kultur yang seislami mungkin berupa layanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral keagamaan. Kultur ini dibentuk mulai dari yang bersifat substantif seperti menjunjung tinggi keadilan, responsif terhadap kaum lemah, ramah dalam layanan dan lain-lain hingga yang bersifat aksesoris, seperti tata cara berpakaian, desain interior ruangan, tatacara berprilaku dan sebagainya. Tentu semua ini menjadi salah satu pembeda dengan bank konvensional.
Sejarah membuktikan bahwa, ketika resesi ekonomi menghantam dunia perbankan Indonesia pada tahun 1997-1998, bank syariah (ketika itu di Indonesia direpresentasikan bank muamalat) termasuk bank yang cukup mampu bertahan menghadapinya. Tanpa harus mempermasalahkan dengan aspek ideologis, pada kenyataanya bank syariah lebih baik dibandingkankan dengan bank konvensional. Maka sangat wajar jika kemudian bank syariah disambut dengan penuh harap oleh para pelaku bisnis.