Nama : HENI
PUJIARTI
Npm :
10208585
Kelas :
4EA10
MATAKULIAH : ETIKA BISNIS
Tugas Softskill ke2
N
|
orma
diartikan sebagai kaidah atau pedoman
untuk melakukan sesuatu.
SECARA UMUM, NORMA DIBAGI
MENJADI 2 YAITU NORMA KHUSUS DAN NORMA UMUM
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku
dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan
pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat
umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma Sopan santun / Norma
Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama
dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut
sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh
anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus
diatur secara baik
Norma Moral, yaitu aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik
buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai
manusia.
Ada beberapa ciri utama
yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan
dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
- Norma moral tidak ditetapkan dan diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
Perbedaan Norma Moral dan
Norma Hukum
Norma
moral berkaitan dengan hal-hal yang
mempunyai kensekuensi serius bagi kesajahteraan, kebaikan dan kehidupan
manusia.
Norma
moral tidak ditetapkan dan diubah oleh
keputusan penguasa tertentu.
Norma
moral selalu menyangkut sebuah perasaan moral (moral sense) tertentu, seperti
malu, menyesal, bersalah, dan lain-lain.
SEDANGKAN NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT ADA 5
MACAM, yaitu :
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau
kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi
para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat,
sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Contoh : Norma agama
Kristen antara lain adalah kewajiban untuk beribadah setiap hari minggu.
Norma
kesusilaan didasarkan
pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal.
Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya
saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti
pemerkosaan, dan pembunuhan pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat.
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku
yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam
pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya
berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan
kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain.
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang
tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya. Contoh
: Kebiasaan melakukan “tujuh bulanan” bagi ibu yang memasuki usia kandungan 7
bulan.
Norma hukum Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak
yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan
suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh : Tidak melakukan tindak
kriminal.
SECARA UMUM ETIKA DIBAGI MENJADI 2
YAITU : Etika Umum berbicara mengenai norma
dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara
etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga
normatif dan semacamnya.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sebagai refleksi krisis rasional meneropongi dan
merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam
etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus
dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan
menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan
pada taraf populer maupun ilmiah
Etika Khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 3 : Etika Individual lebih menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya. Etika individual dan etika
sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal
mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikan pula sebaliknya.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai
hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Etika Lingkungan dapat berupa : cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara
manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan) dan Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut Keraf (1994:71-75) ada lima prinsip etika bisnis, yaitu :
Prinsip Otonomi :Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan
mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip Kejujuran :Prinsip ini meliputi pemenuhan
syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan,
dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena
masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik : Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan
maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak
bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain
atau mitra bisnis.
Prinsip Keadilan : Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di
mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri : Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
KELOMPOK STAKEHOLDERS:
Kelompok primer. Pemilik modal atau saham,
kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.
Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
Kelompok sekunder. Pemerintah setempat,
pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
KRITERIA DAN PRINSIP ETIKA
UTILITARIANISME :
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif
sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan. Manfaat :
bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu. Manfaat terbesar : sama
halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam
situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin. Pertanyaan mengenai manfaat : manfatnya
untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria
yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan
kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu. Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme
memiliki tiga pegangan atau prinsip yaitu : Tindakan yang baik dan tepat secara moral, Tindakan yang bermanfaat besar, Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
NILAI POSITIF ETIKA UTILITARIANISME
Pertama, Rasionalitas.
Kedua, Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Ketiga, Universalitas.
Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai Standar Penilaian
Pertama, etika
utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar
penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan
Kerugian
Dalam Etika
Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi
semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan
kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
Pertama, keuntungan dan
kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak
dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak
ditempatkan dalam kerangka uang. Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk
jangka panjang
Langkah konkret yang perlu
diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan
dan kerugian :
Mengumpulkan dan mempertimbangkan
alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
Seluruh alternatif pilihan
dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg
menyangkut aspek-aspek moral.
Analisis Neraca keuntungan
dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
KELEMAHAN ETIKA
UTILITARISME
Pertama, manfaat merupakan
konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
Kedua, etika utilitarisme
tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dg akibatnya.
Ketiga, etika utilitarisme
tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
Kelima, seandainya ketiga
kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan
dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Keenam, etika utilitarisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan
mayoritas
SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL
syarat bagi tanggung jawab moral, yaitu tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional,
bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya, orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
STATUS PERUSAHAAN : dua pandangan mengenai status perusahaan menurut De George: pertama pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu hanya berdasarkan hukum, kedua pandangan legal-recognition, yang
tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada
perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
ARGUMEN YANG MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL
PERUSAHAAN :Tujuan utama
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi
dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan sosial, kurangnya tenaga
terampil di bidang kegiatan sosial.
Argumen yang mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan: Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam,
lingkungan sosial yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan,
bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna, keuntungan jangka panjang.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Paham Tradisional Dalam Bisnis ada tiga macam antara lain :
Keadilan Legal : menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Keadilan Komutatif : mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Keadilan Distributif : keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
MACAM-MACAM HAK
PEKERJA
Hak atas Pekerjaan : merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama,
sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan
lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia.
Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil : dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang
adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul : ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua,
sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya hak atas upah yang adil.
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan :pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua,
setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya
dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko
yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini
bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
Hak untuk Diproses Hukum secara Sah :hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Hak untuk Diperlakukan secara Sama :dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja,
pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji
maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Hak atas Rahasia Pribadi : umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank
arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga, serta urusan social lainnya.
Hak atas Kebebasan suara Hati : hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
PENGERTIAN DAN MACAM- MACAM WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing : (1) Whistle blowing internal : Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi. (2) Whistle blowing eksternal Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat banyak.
KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada
pemaksaan, tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban
produsen antara lain
adalah:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/ jasa yang
diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
Pertimbangan gerakan konsumen, yakni produk yang semakin banyak dan rumit,
terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen,
keamanan produk yang tidak diperhatikan, serta posisi konsumen yang lemah.
a.
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b.
Menyingkapkan
semua informasi
c.
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen :
a. Produk yang semakin banyak dan
rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi konsumen yang lemah.
FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK
OPINI
Fungsi iklan
sebagai pemberi informasi adalah media untuk menyampaikan informasi yang
sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di
pasar. Iklan menjelaskan dan menggambarkan serinci mungkin tentang produk tersebut,
tujuannya agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk tersebut sehingga
mempengaruhi keputusan untuk membeli. Sehubungan dengan fungsi iklan sebagai
pemberi informasi.
ada 3 pihak
yang terlibat tanggungjawab secara moral atas informasi yang disampaikan yaitu:
produsen, biro periklanan yang mengemas iklan dalam segala dimensi dan bintang
iklan.
Fungsi iklan
sebagai pembentuk opini adalah menarik dan mempengaruhi konsumen untuk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang
persuasif, manipulatif, tendensius dengan maksud menarik konsumen membeli
produk tersebut.
Sumber :
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
http://staffsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar