Laman

Kamis, 17 Maret 2011

KLIRING


Nama   : HENI PUJIARTI
Npm    : 10208585
Kelas   : 3EA10
Tugas   : Komputeriasi Lembaga Keuangan Perbankan
Tugas Ke-2
KLIRING
PENDAHULUAN
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalulintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak kepihak yang lain, akan lebih mudah bila kedua pihak memiliki rekening dibank yang sama. Akan tetapi lebih sukar menyelesaikan pembayaran antara pihak –pihak yang memiliki rekening dibank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di satu daerah. Konsekuensinya satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain, jam pertemuan, tempat pertemuan dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yan kurang efisien. Keadaan demikian dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu muncul satu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral pada tangal 7 maret 1967. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat dan menjadi nasabah bank dan dengan demikian perhitungan piutang dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.
PEMBAHASAN
Definisi Kliring
Kliring adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank ataupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesiakan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik maksudnya merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang –undangan atau ketentuan lain yang berlaku lazim digunakan dalam transaksi pembayaran.

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan Kliring adalah Proses perhitungan pelunasan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia

Menurut The New Grolier Webmaster International Dictionary of The English Language Kliring adalah kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaanya.

Pelaku Kliring
1.      Pembayar (remitter)
2.      Bank Umum
Bank Pengirim (remitting bank)
Bank Pembayar (paying bank)
3.      Penerima (payee)
Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring lintas domestik dan antar negara. Peraturan sistem kliring antar negara mencakup antara lain:
·         Penetapan persyaratan Bank Indonesia atau bank dalam keanggotan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional
·         Peraturan mengenai kesepakatan antar  bank Indonesia atau lembaga lain bagai sistem pembayaran dengan bank sentral atau lembaga penyelenggara pembayaran sistem negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

Warkat Kliring
Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui LLP (Lalu Lintas Pembayaran).
1.      Cek (cheque)

Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.  Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.

2.      Bilyet Giro (BG)

Bilyet Giro adalah Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima.

3.      Nota Kredit

Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.

4.      Surat Bukti Transfer
Surat Bukti Transfer adalah surat berupa bukti transfer.

5.      Nota Debet
Nota debet adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.

6.      Wesel
Menurut AbdulkadirMuhammad Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.



Pelaksanaan Kliring
Kliring I : Pertukaran warkat kliring antar bank
Kliring II : Penyerahan warkat yang di tolak

Tujuan Utama Kliring
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2.      Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman danefisien.
3.      Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
4.      masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Pokok –pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan oleh peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
·         Jenis penyelenggaraan kliring dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
·         Persyaratan dan bentuk hukum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring.
·         Tata cara  pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
Dua macam penyertaan dalam kliring, yaitu
1.      Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring dan yang dapat ikutdalam penyertaan langsung adalah kantor Bank Indonesia dan kantor pusat bank umum berserta kantor-kantor cabangnya.
2.      Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkatdalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat dari bank tersebut atau melalui salah satu kantor cabang yang lain.

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar bisa menjadi peserta kliring, yaitu :
1.      Suatu kantor bank umum diwajibkan ikutserta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2.      Mempunyai izin usaha yang sah.
3.      Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan bank itu untuk memenuhi kewajibanya dalam kliring.
4.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan keloggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru diwilayahnya.
5.      Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata-rata kewajiban 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor bank yangbaru menjadi peserta kliring  atau yang baru direhabilitasi. Jaminan kliring ini berlaku selama 6 bulan terhitun sejak tanggal penyetoran. Kewajiban menyetor jaminan kliring ini tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta pindah wilayah kliring,
6.      Bank peserta menunjuk beberapa wakil tiap lembaga kliring.

Mekanisme kliring,  dilakukan dalam  tahap :
1.      Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
Warkat di cap memuatsebutan kliring dan dicantumkan kode kelompok peserta.
Persetujuan penyelenggaraan dan peserta lain.
Langkah langkah selanjutnya adalah :
a)      Warkat- warkatdikelompokkan sesuai peserta. Warkat –warkat tersebt dapat digolongkan menjadi :
·         Warkat kliring yang diserahkan oleh masing –masing peserta yaitu :
Ø  Nota Debet Keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
Ø  Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
·         Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ø  Nota Debet Masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas  bbeban nasabah yang menerima warkat.
Ø  Nota Kredit Masuk,  yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

b)      Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalam suatu daftar.
c)      Nilai nominalnya dan banyaknya kliring dalam suatu warkat di jumlahkan.
d)     Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.
e)      Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring. Maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
f)       Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
g)      Wakil peserta kliring kembali kebank masing-masinguntuk menentukan layak tidaknya warkat- warkat yang diterima daro bank lain untuk diselesaikan.

2.      Kliring Retur
a)      Setelah warkatdikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nama nilai nominalnya.
b)      Penyelenggaraan selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta. Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat biliyet saldo kliring yangmemuat hasil akhir kliring.
c)      Jika sebuah bank tidak memunyai cukup dana likuid di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah  kliring, maka bank tersebutakan berusaha mencari pinjaman dari bank lain atau callmoney.  
  KASUS KLIRING JURNAL



Jurnalnya
Bank Siti :      Debit Giro Gino (-)
                        Kredit R/K BI   (+)
                        Debit R/K BI(-)
                        Kredit tabungan Gino(+)

Bank Karman :         Debit R/K pada BI (-)
                                    Kredit tabungan siti (+)
                                    Debit tabungan atun (-)
                                    Kredit R/KBI (+)

Bank Indonesia :       Debit R/K Siti
                                    Kredit R/K Karman
                                    Debit R/K Karman
                                    Kredit R/K Siti
DAFTAR PUSTAKA
 Sawitri Peni dan Hartanto Eko,Bank dan Lembaga Keuangan lain , Seri diktat kuliah, Gunadarma, Jakarta:2007
Siamat, Dahlan, Manajemen lembaga keuangan, Gramedia, Jakarta,2003.
Fatmawati, Sri, Bank sentral dan lembaga keuangan lainnya, STIE YKPN, jogjakarta, 1999








Tidak ada komentar:

Posting Komentar